Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) berkontribusi untuk penerimaan negara senilai Rp 110,6 triliun hingga semester I-2021. Sekitar Rp 70,7 triliun berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dividen. Nilai ini naik 10 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sedangkan sebesar Rp 39,9 triliun adalah setoran Pertamina kepada negara melalui minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN).
Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menuturkan, kontribusi penerimaan untuk keuangan negara ini terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas perseroan. Di tahun 2020, Pertamina telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun kepada negara.
“Selain dari kontribusi Pertamina yang langsung berdampak pada keuangan negara, Pertamina juga membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah khususnya terkait percepatan penanganan COVID-19,” kata Fajriyah dalam keterangan terulis yang diterima Pajak.com, pada (1/9).
Ia lantas menyebutkan bahwa Pertamina telah membangun tiga rumah sakit (RS) modular darurat di Patra Comfort, Simprug, dan Tanjung Duren. Perusahaan yang didirikan sejak tahun 1957 ini juga telah mengoperasikan RS ekstensi di Asrama Haji Pondok Gede, yang mampu menambah hampir 1.000 bed perawatan. Angka ini belum termasuk pengoperasian RS rujukan COVID-19 oleh PT Pertamina Bina Medika yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Tak lupa, bantuan 315 ventilator untuk 30 RS, serta aksi nyata Pertamina dengan terlibat langsung dalam percepatan penyaluran lebih dari 5.000 ton oksigen medis untuk 504 rumah sakit yang tersebar di 11 provinsi,” kata Fajriyah.
Comments