in ,

BUMN Diminta Tingkatkan Kontribusi Penerimaan Negara

BUMN Diminta Tingkatkan Kontribusi Penerimaan Negara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta BUMN dapat meningkatkan kontribusi dividen, pajak, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Erick pun telah mengumpulkan seluruh direksi agar memiliki rencana dan strategi untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Kalau kita lihat pada 2020, BUMN tetap berkontribusi kepada negara kurang lebih Rp 375 triliun dari dividen, pajak, dan PNBP. Ke depan, kita terus berupaya untuk tahun 2021, 2022, 2023, 2024 ada peningkatan. Paling tidak, untuk tahun 2021 stagnan dulu, tetapi ke depan harus ada peningkatan,” ucap Erick dalam webinar bertajuk Bangkit Bareng, pada (28/9).

Ia lantas menjabarkan, kontribusi BUMN Rp 375 triliun itu terdiri dari setoran dividen senilai Rp 44 triliun, pembayaran pajak Rp 245 triliun, dan pembayaran PNBP sejumlah Rp 86 triliun. Kinerja itu tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yakni setoran dividen senilai Rp 50 triliun, pembayaran pajak mencapai Rp 285 triliun. Menurut Erick, penurunan ini akibat dari stagnasi 90 persen BUMN di tengah korona.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Di sisi lain, Erick mengakui, tidak bisa memaksakan seluruh BUMN menghasilkan kontribusi besar untuk penerimaan negara. Sebab banyak BUMN yang memiliki karakter atau fokus untuk pelayanan publik. Contohnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak mungkin memberikan dividen optimal karena menurunnya pergerakan penumpang selama pandemi.

Dalam 10 tahun terakhir, BUMN telah memberikan pemasukan bagi negara sebesar Rp 3.295 triliun. Kontribusi itu sangat penting bagi negara sebagai biaya pembangunan, terutama di tengah pandemi seperti saat ini.

“Negara sangat memerlukan kontribusi BUMN dalam menjalankan program untuk membantu masyarakat dan investasi pascapandemi. Kita semua berharap kontribusi BUMN dapat semakin meningkat dalam beberapa tahun ke depan,” kata Erick.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *