in ,

Bebas Pajak Dividen, Indonesia Negara Ramah Investasi

Bebas Pajak Dividen, Indonesia Negara Ramah Investasi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta Pembebasan pajak atas dividen direspons positif oleh investor. Sejumlah analis optimistis iklim investasi di Indonesia akan semakin baik di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Founder Emtrade Ellen May mengatakan, kebijakan nol persen pajak dividen tidak hanya menguntungkan investor saham, tetapi juga perusahaan yang menerima dividen. Ekosistem ini akan mendatangkan keuntungan bagi dunia usaha di tanah air.

“Jadi syaratnya, 30 persen dari dividen harus diinvestasikan lagi, supaya uang tidak lari ke luar Indonesia. Pajak nol persen menguntungkan seluruh perusahaan yang ambil dividen, jumlahnya lumayan gede,” jelas Ellen, kepada Pajak.com, pada Minggu siang (7/3).

Oleh karena itu, ia menyarankan agar investor memilih saham yang memiliki dividen tertinggi. Investor bisa merujuk pada Indonesia Stock Exchange (IDX) high dividend 20 (IDX HIDIV 20). Dalam laporan itu ada 20 saham yang memiliki saham tertinggi, antara lain saham PT Adaro Energy Tbk; PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Mandiri (Persero) Tbk, PT Indofood Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, dan sebagainya.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

“Selain itu, ada lagi yang rajin bagi dividen tapi enggak ada di daftar, ada saham Sido Muncul,

BJTM (Bank Jawa Timur Tbk). Sangat menarik sekali kalau dividen nol, baik secara fundamental maupun teknikal,” kata Ellen.

Hal senada juga diungkapkan Chief Investment Officer PT Jagartha Penasihat Investasi (Jagartha Advisors) Erik Argasetya. Menurutnya, berkat kebijakan ini ia optimistis Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ramah investasi.

“Kalau kita berkaca dari Singapura yang merupakan kiblat untuk industri finansial di Asia, pemerintahnya juga sudah melakukan hal tersebut. Itu sebabnya investor Indonesia pun banyak yang berinvestasi di sana,” kata Erik, saat dihubungi melalui pesan singkat.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Seperti diketahui, kini pemerintah tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) badan maupun orang pribadi (OP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *