in ,

DPR Sepakat Target Penerimaan Pajak 2022 Rp 1.510 T

DPR Sepakati Target Penerimaan Perpajakan 2022 Sebesar Rp 1.510 T
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Target ini lebih tinggi Rp 3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, yaitu senilai Rp 1.506,9 triliun.

Dari target penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun ini, Banggar DPR hanya memasukkan target pajak sebesar Rp 1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp 245 triliun.

“Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,08 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1 triliun,” kata Anggota Banggar Fraksi Golkar DPR Bobby Adhityo Rizaldi membacakan hasil kesepakatan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), (28/9).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Bobby merinci, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun akan bersumber dari lima jenis pajak, yakni:

  1. Pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) disepakati senilai Rp 47,31 triliun. Target ini sesuai dengan RAPBN 2022.
  2. PPh nonmigas Rp 633,5 triliun atau senada dengan RAPBN 2022.
  3. Target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 554,3 triliun. Target ini naik dari usulan di RAPBN 2022 senilai Rp 552 triliun.
  4. Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) disepakati Rp 18 triliun atau sesuai dengan RAPBN 2022.
  5. Pajak lainnya disepakati sebesar Rp 11,3 triliun atau sama dengan RAPBN 2022.

Sementara, untuk target kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245 triliun terdiri terdiri tiga kantong penerimaan:

  1. Pendapatan cukai disepakati sebesar Rp 203,9 triliun atau sesuai dengan RAPBN 2022.
  2. Bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun atau sama dengan usulan di RAPBN 2022.
  3. Penerimaan bea keluar disepakati menjadi Rp 5,9 triliun. Target ini naik dari RAPBN 2022 yang dipatok Rp 4,9 triliun.
Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *