in ,

DPR Sepakat Target Penerimaan Pajak 2022 Rp 1.510 T

Bobby mengatakan, dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru, antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK),” jelas Bobby.

Selain itu, Banggar DPR juga menyepakati penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun.

Dengan demikian, total target penerimaan negara disepakati menjadi Rp 1.846,1 triliun atau naik dari RAPBN 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun.

Dari sisi belanja negara, Banggar DPR menyepakati anggaran sebesar Rp 2.714 triliun atau naik dari usulan awal sebesar Rp 2.708,7 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp 1.943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 945 triliun dan belanja non-K/L Rp 998,8 triliun.Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp 770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp 702,4 triliun dan dana desa Rp 68 triliun.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Dengan postur anggaran itu, defisit anggaran ditargetkan senilai Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Bobby menekankan, besaran defisit anggaran disesuaikan dengan dinamika perekonomian global maupun domestik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *