Pajak menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu pajak yang sering kita jumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya pembelian susu,tetapi susu yang bagaimana? Berdasarkan UU nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU nomer 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Pajak penjualan atas barang mewah, pasal 4A Ayat (2) yang berbunyi “Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut”. Kemudian bagian b “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh orang rakyat banyak”.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut kemudian bahwa bagian “i”adalah susu, “Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan atau dipanaskan,tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya dan/atau dikemas atau tidak dikemas”. Penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa susu yang terdapat bahan tambahan tidak dikecualikan dari Barang tidak kena pajak.
Kemudian, disamping Pengusaha Kena pajak(PKP) diwajibkan untuk memungut pajak, kita (konsumen) diwajibkan untuk dilakukan pemungutan atas Barang kena pajak (BKP) yang telah kita beli/nikmati kerena Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh konsumen terakhir. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai saat ke toko modern sering kita temui pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian susu varian rasa dst.
Semoga bermanfaat ndy
Aamiin…
Semangat andy..
Suwun nis..
Semoga bermanfaat dan sukses selalu