in ,

Pembuatan Meterai Digital Tingkatkan Penerimaan Pajak

Pembuatan Meterai Digital, Tingkatkan Penerimaan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembuatan meterai elektronik (digital) agar bisa diimplementasikan awal tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

Kepada Pajak.comNeil menjelaskan, kontribusi meterai digital masuk dalam pos penerimaan pajak lainnya, yang ditargetkan sebesar Rp 11,4 triliun di tahun 2022. Adapun tarif bea meterai yang berlaku saat ini senilai Rp 10.000 per meterai dengan target kontribusi sekitar 0,91 persen terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per meterai dengan kontribusi pajak sebesar 0,47 persen.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

“Dengan berlakunya meterai tempel sebesar Rp 10.000 per meterai, sampai dengan akhir Juli 2021, penerimaan pajak dari bea meterai mencapai Rp 4,2 triliun. Angka itu setara dengan 77,7 persen terhadap target (realisasi pos bea meterai) akhir tahun sebesar Rp 5,4 triliun. Tentunya implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pemeteraian dokumen elektronik. Kami memproyeksikan, minimal bisa mencapai 1 miliar dokumen elektronik yang akan dibubuhi meterai elektronik,” jelas Neil melalui pesan singkat, pada Senin (30/8).

Menurutnya, target penerimaan pajak dari bea meterai digital tahun 2022 ditetapkan seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian, salah satunya peningkatan sektor jasa keuangan yang diproyeksikan bakal meningkatkan transaksi penjualan.

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.

Demi mengakselerasi implementasi meterai elektronik dalam PP 86 tahun 2021, pemerintah telah menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *