in ,

Pembuatan Meterai Digital Tingkatkan Penerimaan Pajak

Perum Peruri mendapatkan tugas untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik. Pembuatan meterai elektronik itu tentu dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, stategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai. Perum Peruri juga ditunjuk untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Melalui aturan itu juga pemerintah memberikan kewenangan kepada Perum Peruri untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pendistribusian meterai elektronik. Namun, tetap dengan persetujuan menteri keuangan.

“Dengan diterbitkannya PP 86 tahun 2021, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik tidak dapat diimplementasikan secara otomatis di tahun ini. Tetapi menunggu seluruh peraturan pelaksanaan diterbitkan dan infrastruktur sistem tersedia. Sebab, saat ini kementerian keuangan sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan terkait teknis pelaksanaan PP 86 tahun 2021. Sementara itu, DJP dan Perum Peruri sedang dalam tahap finalisasi sistem pembayaran bea meterai secara elektronik,” jelas Neil.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai, yang di antaranya mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen (termasuk dokumen elektronik) dengan threshold tertentu di pasar keuangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *