in ,

Indosat dan Tri Indonesia Resmi Kantongi Izin Merger

Indosat dan Tri Indonesia Resmi Merger
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) akhirnya mengantongi izin merger dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo). Dengan demikian, nama baru perusahaan itu adalah PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH).

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail mengatakan, Kemkominfo telah melakukan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Menteri Kominfo Johnny Plate menerima surat penggabungan kedua perusahaan pada 20 September 2021 lalu. Selanjutnya, dibuat tim untuk mengevaluasi rencana merger tersebut. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, melindungi iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif. Persetujuan prinsip penggabungan ini telah ditandatangani oleh Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 dan diserahkan 8 November 2021,” jelas Ismail dalam konferensi pers virtual, pada (8/11).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat untuk IOH, yakni:

  • Penambahan site layanan hingga 2025 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan belum terlayani yang diajukan proposal.
  • Mengembalikan pita frekuensi radio 5 Mhz kepada negara. Proses pengembalian dalam waktu satu tahun.
  • Tidak mengurangi kewajiban dari dua perusahaan, termasuk memenuhi hak-hak karyawan dan menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Selain itu, penggabungan kedua perusahaan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat Indonesia.

“Lewat merger ini Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison (holding Hutchinson) dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan,” tambah Ismail.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *