in ,

Pemprov Bali dan Jatim Beri Insentif Sanksi PKB

Khofifah juga melaporkan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan. Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Bali. Kebijakan menghapus sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Salah satu alasan Pemprov Bali mengambil kebijakan ini karena jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 449.249 dengan nilai Rp 223 miliar sepanjang Januari 2022-Februari 2022 lalu.

Hal ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bukan karena kepatuhan masyarakat rendah, tetapi karena perekonomian Bali belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19. Made berharap, relaksasi pajak tersebut dapat mengurangi beban masyarakat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *