in ,

Kendaraan Tak Uji Emisi Kena Pajak Lebih Tinggi

Kendaraan Tak Uji Emisi Kena Pajak Lebih Tinggi
FOTO: IST

Kendaraan Tak Uji Emisi Kena Pajak Lebih Tinggi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, kendaraan yang tak uji emisi akan dikenakan sanksi berupa koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga kena pajak lebih tinggi.

Asep menjelaskan, kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.

“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan akan berlaku nasional. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan,” jelas Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (30/5).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor, meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, serta kendaraan dengan batas usia lebih dari tiga tahun.

“Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor,” jelas Asep.

Selain pajak yang lebih tinggi, kendaraan yang belum uji emisi bisa dikenakan tarif parkir maksimal. Asep mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan proses integrasi data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Untuk memfasilitasi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar kegiatan uji emisi gratis dalam rangka menyambut HUT ke-496 DKI Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini akan diselenggarakan pada 5 Juni 2023 di 9 lokasi, yaitu di DKI Jakarta dan 8 kabupaten/kota penyangga.

“Acara Uji Emisi Akbar 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan (Jakarta Selatan), Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. kegiatan ini bertujuan mendukung program pemerintah untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta,” kata Asep.

Masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi gratis bisa mendaftarkan kendaraannya melalui https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Sebagai informasi, aturan uji emisi yang diberlakukan secara nasional memiliki ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, KLHK lebih memerinci kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi, yakni menyasar kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun; kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel), dan kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *