in ,

Resmi! Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak

Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak
FOTO: IST

Resmi! Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun kendaraan listrik mulai 5 Mei 2023. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” demikian isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, dikutip Pajak.com(30/5).

Dengan demikian, pembebasan PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Motor dan mobil listrik bebas pajak, sehingga tidak berlaku pada kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Penerbitan regulasi ini seirama dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, sehingga mampu menekan emisi karbon dengan target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Bantuan ini berlaku untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampare (VA).
Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik diberikan pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan mengurangi impor energi fosil beserta turunanya, seperti bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Kita tidak memberikan insentif untuk kendaraan listrik, jangan keliru. Tetapi yang kita berikan adalah kita potong pajak PPN-nya dari 11 (persen) menjadi 1 persen. Jadi, tidak ada uang negara yang keluar. Penggunaan kendaraan listrik ini justru bisa mengurangi impor energi Indonesia, kita impor suplai energi dengan turunannya itu mencapai 35 miliar dollar AS per tahun,” jelas Luhut.

Berdasarkan roadmap yang disusun pemerintah, Indonesia menargetkan pemakaian 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua di tahun 2035. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global, baik di tingkat dunia maupun kawasan regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *