in ,

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Kena Pajak?

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas
FOTO: IST

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Kena Pajak?

Pajak.comJakarta – Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor bekas yang ingin didaftarkan ulang di daerah domisili Anda? Jika ya, Anda mungkin pernah mendengar tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu yang dikecualikan tersebut adalah BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Artinya, balik nama kendaraan bermotor bekas nantinya tidak lagi kena pajak. Bagaimana ketentuannya? Lalu, apa tujuan dan manfaat dari kebijakan ini?

Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Sederhananya, BBNKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Namun, berdasarkan UU HKPD, BBNKB tidak dikenakan atas penyerahan kedua dan seterusnya, atau dengan kata lain, kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari BBNKB. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD, yang menyebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Itu berarti, Anda dapat melakukan balik nama kendaraan motor bekas tanpa dipungut pajak mulai 5 Januari 2025.

Selain kendaraan bekas, penyerahan kendaraan bermotor yang juga dikecualikan dari pengenaan BBNKB adalah:

1. kereta api;

2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

4. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan

5. kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menyatakan, setidaknya ada tiga tujuan pemerintah membebaskan BBNKB untuk kendaraan bekas. Pertama, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor yang diperjualbelikan dari tangan pertama dan seterusnya. Dengan begitu, pendataan kendaraan bermotor dapat terus diperbarui dan diperbaiki.

Kedua, semakin baiknya data kendaraan bermotor akan sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, basis pembayaran PKB merupakan data pemilikan sesuai alamat pemilik kendaraan. Ketiga, untuk meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Asal tahu saja, tarif BBNKB yang ditetapkan dalam UU HKPD yakni paling tinggi sebesar 12 persen. Namun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Selain itu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor. Sebab, bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *