in ,

Pemprov Jatim Hadiahi Umrah Pembayar Pajak Kendaraan

Adanya pemutihan PKB dan BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi penerimaan pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat, sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

“Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan. Dari sektor PKB, akan (berpotensi) dimanfaatkan oleh 138.715 Wajib Pajak. Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat dan optimistis Jatim bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang dilaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Di awal 2022, realisasi penerimaan pajak daerah Jatim tercatat sebesar 22,49 persen.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

“Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai. Animo Wajib Pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan. Hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 Wajib Pajak,” ungkap Khofifah.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pemprov Jatim dapat terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat.

“Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap,” tambah Khofifah.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *