in ,

Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen

Emas Batangan bebas PPN
FOTO: Dok. DJP

Pajak.com, Jakarta – Per 1 April 2022 kemarin, pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Meski ada kenaikan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini terdapat barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Menurut DJP emas batangan dan granula adalah beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah memutuskan bahwa pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.

“Emas batangan dan (emas) granula ini sudah tidak dipungut (PPN berdasarkan) Peraturan Pemerintah (PP) 50,” ungkapnya dalam media briefing, dikutip Pajak.com pada Sabtu (02/04).

Ia menambahkan, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan tersebut sudah sesuai dengan international best practice yang telah berlaku di negara-negara lain.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Di berbagai negara yang menganut VAT (Value Added Tax) itu memang emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, karena ini memang seperti atau setara dengan alat tukar. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN),” tambahnya.

Hestu melanjutkan bahwa dengan tidak dikenakannya PPN pada emas batangan, maka diharapkan akan dapat mendukung industri hilirisasi emas. Tidak hanya itu saja, hal tersebut juga akan berdampak pada peningkatan produksi emas.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *