in ,

Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen

“Sehingga produksi emas kita akan meningkat, dan juga termasuk nantinya turunannya emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menyebutkan bahwa dengan dibebaskannya PPN terhadap emas batangan dan emas granula di Indonesia, pemerintah ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang ada di Indonesia agar industri emas bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.

“Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, tidak hanya emas batangan dan granula saja yang di bebaskan PPN. Pungutan PPN juga dikecualikan untuk barang dan jasa kena pajak daerah, uang, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah juga mulai membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *