Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa nilai harta bersih yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 71,18 triliun. Nilai tersebut berasal dari 39.788 Wajib Pajak (WP) yang menyetorkan 45.731 surat keterangan.
“Data per 25 April 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh sebesar Rp 7,22 triliun,” dikutip dari laman resmi pajak.go.id/PPS, Senin (25/4).
Dari nilai harta bersih yang sudah dilaporkan, sebanyak 86 persen atau Rp 61,2 triliun merupakan harta deklarasi Dalam Negeri (DN) dan hasil repatriasi. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 5,35 triliun atau 7,5 persen dari nilai yang sudah dilaporkan. Sementara harta yang setelah dideklarasikan di dalam negeri atau hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak Rp 4,62 triliun atau 6,5 persen.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau WP yang belum berpartisipasi dalam PPS, agar dapat segera mengikuti program tersebut mengingat pengungkapan harta dalam PPS hanya tersisa kurang dari 2,5 bulan.
Ia berharap, WP dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah, sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang dimilikinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Suryo pun mengatakan, jika WP yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP. Mulai dari mengunjungi laman www.pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
“Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PPS merupakan salah satu mandat dalam beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun ini, dengan demikian tersisa dua bulan lagi sebelum berakhir 30 Juni 2022.
Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk WP orang pribadi (OP) atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Bagi WP yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan mengikuti PPS pada skema pertama. Pada skema pertama tersebut berlaku tarif 6-11 persen.
Sedangkan pada skema kedua, hanya untuk WP OP yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18 persen.
Comments