in ,

Ekspor CPO Dilarang, Indonesia Kehilangan Penerimaan

Ekspor CPO Dilarang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ekonom hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, Indonesia akan kehilangan penerimaan pajak karena kebijakan pelarangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak goreng beserta produk turunannya mulai 28 April 2022. Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro memperkirakan, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak ekspor sebesar Rp 4 triliun.

“Setiap bulan, CPO dan produk turunannya menyumbang 3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42,9 triliun (pendapatan negara), belum dengan pajak ekspor. Sebesar Rp 4 triliun dari pendapatan pajak ekspor,” ungkap Satria, dikutip Pajak.com (25/4).

Ia pun menilai, dampak yang tidak mengkhawatirkan adalah hubungan dagang Indonesia dengan negara pembeli CPO, seperti Tiongkok, India, Pakistan, dan Amerika Serikat. Larangan ekspor CPO ini berpotensi menimbulkan aksi balasan terkait impor barang manufaktur Indonesia.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Dampak dari larangan ekspor ini tak hanya dirasakan oleh Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Sebab Indonesia adalah produsen terbesar di dunia dengan cakupan hingga 59 persen produksi dunia,” tambah Satria.

Di sisi lain, saat ini permintaan CPO tengah meningkat dari wilayah Eropa karena operasi militer khusus Rusia ke Ukraina. Akibat konflik itu bahan pembuat minyak goreng mengalami gagal panen, seperti jagung, rape seed, dan kedelai. Artinya, seharusnya Indonesia berpeluang mengambil peran sebagai negara penyedia CPO.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *