in ,

Ekspor CPO Dilarang, Indonesia Kehilangan Penerimaan

“Jika ekspor (di Indonesia) ditutup, akan sangat mungkin permintaan tersebut mengarah ke Malaysia sebagai produsen terbesar nomor dua dunia. Indonesia mungkin akan kehilangan kesempatan menguasai pasar Eropa. Terlebih lagi melihat perselisihan Indonesia dan Eropa mengenai produk sawit,” kata Satria.

Namun, hal yang perlu diingat, Malaysia memiliki kendala berupa kekurangan pekerja di kebun sawit, sehingga produksinya pun akan terhambat. Dengan demikian, pasokan CPO dunia terancam tidak dapat mengimbangi permintaan, yang akhirnya bermuara pada semakin melonjaknya harga minyak goreng.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan memproyeksi, penerimaan negara sekitar Rp 500 triliun berpotensi hilang bila ekspor CPO dihentikan. Secara spesifik, penerimaan dari pajak ekspor yang tidak dapat dihimpun sekitar 160 dollar AS per ton CPO. Menurut Daniel, padahal penerimaan ini bisa menjadi sumber pelbagai subsidi untuk rakyat.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

“Kelangkaan minyak goreng di pasar karna lebih disebabkan oleh pengaturan perdagangan, akibat kebijakan ekspor tidak dikawal dan dikontrol ketat, termasuk tata kelola yg salah selama ini, jadi kita mendorong presiden untuk melakukan kalkulasi yang mendalam dan mengoreksinya secara jitu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, (24/4).

Daniel menyebut, sebanyak 85 persen CPO Indonesia menjadi kekuatan andalan ekspor nasional. Sementara, kebutuhan lokal CPO untuk minyak goreng dan produk turunannya hanya 15 persen.

“Bila ekspor dihentikan, akan membuat tangki penyimpanan tidak mampu lagi menampung sehingga akan banyak pabrik yang setop produksi dan berdampak kepada nasib pekerja,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *