in ,

Mutakhirkan Aplikasi PPN dan Aturan Turunannya

Mutakhirkan Aplikasi PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Atas berlakunya kebijakan baru PPN ini, Pemerintah pun mulai melakukan mutakhirkan aplikasi layanan perpajakan dan menyiapkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi layanan yang dilakukan penyesuaian adalah seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. Kelima aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tersebut tidak dapat diakses sementara pada hari Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara.” Demikian keterangan DJP yang diunggah melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat (1/4/2022). Namun, sesuai pantauan Pajak.com, setelah pukul 12.oo WIB aplikasi tersebut sudah bisa digunakan lagi.

Selain pembaruan aplikasi, Kementerian Keuangan juga mengumumkan, akan segera menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang HPP.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan, ke-14 aturan itu antara lain PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE; PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; PMK tentang PPN atas LPG Tertentu; PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau; PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas; PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu; PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *