in ,

Mutakhirkan Aplikasi PPN dan Aturan Turunannya

Selanjutnya, PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah; PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto; PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial; PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; dan PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyampaikan, aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Masyarakat sebagai Wajib Pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *