in ,

Sanksi Tidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja?

Sanksi Tidak Melapor SPT
FOTO: IST

Sanksi Tidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja?

Sanksi Tidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja? Bulan Januari-April adalah agenda rutin tahunan, yaitu pelaporan SPT Tahunan Pajak. Setiap wajib pajak badan maupun orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu pelaporan SPT Pajak bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Di  Indonesia sendiri menganut sistem perpajakan self assessment, yang berarti Wajib Pajak harus menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporankan sendiri jumlah pajak yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, akan ada aturan berlaku yang mengatur sanksinya. Berikut akan diuraikan jenis sanksi tidak lapor SPT dan konsekuensinya.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

1. Alpa

Untuk alpa yang disebabkan oleh tidak menyampaikan dan menyampaikan SPT tidak benar. Dengan sanksi kurungan pidana 1 tahun dan denda 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.

2. Untuk Percobaan

Penyalahgunaan NPWP/NPDKP, menyampaikan SPT tidak lengkap/ tidak benar dalam rangka restitusi atau kompensasi. Dengan sanksi pidana 2 tahun atau denda 4 kali jumlah restitusi atau kompensasi.

3. Untuk Sengaja

Tidak mendaftarkan diri, tidak menyampaikan SPT, SPT tidak benar, pembukuan palsu, tidak setor pajak yang dipungut. Dengan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda setingginya 4 kali jumlah pajak terhutang,

4. Untuk Pengulangan

Sengaja, saat syarat belum lewat 1 tahun selesai menjalani, sanksi pidana sudah berbuat lagi. Dengan sanksi pidana 2 kali /sanksi.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

5.Menyampaikan SPT tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan

Dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 (SPT masa bulanan PPh) dan Rp. 500.000 (SPT masa bulanan PPN). Untuk Tahunan Rp 100.000 (SPT Orang Pribadi) dan Rp 1.000.000 (SPT Badan).

6. Jika SPT yang telah disampaikan dibetulkan sendiri.

Dikenakan sanksi 2% sebulan maksimal 24 bulan atas jumlah PKB.

Tips Agar Terhindar Sanksi Pajak

Agar dapat terhindak dari sanksi pajak yang berat, berikut ini kiat yang bisa dilakukan:

1. Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan menginput nominal, keterangan dan lampiran dengan benar.

2. Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

3. Mengisi faktur pajak dengan lengkap.

4. Hindari aktivitas yang menimbulkan sanksi perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.

5. Hitung, setor, lapor pajak secara cepat biasanya menggunakan sebuah aplikasi online.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *