in ,

Airlangga Minta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Airlangga Minta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
FOTO: Kemenko Bidang Perekonomian

Airlangga Minta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya, dengan memberikan instrumen fiskal yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat berupa pembebasan bea masuk kendaraan listrik. Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto minta pemda (pemerintah daerah) bebaskan pajak kendaraan listrik, sehingga lebih dapat menarik minat masyarakat.

“Saya ingin mengimbau kepada gubernur kita, kan, ada salah satu program kita, yaitu elektrifikasi kendaraan bermotor. Jadi, kalau boleh, seperti di Bali, Jakarta (pajak) di nolkan, sehingga apple to apple dengan Thailand. Karena yang membedakan fasilitas bea masuk, pajak, dan yang lain antara Indonesia dan kompetitor kita, Thailand, itu adalah pajak kendaraan bermotor,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (6/12).

Meski ia mengakui, saat ini seluruh pemda telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor rata-rata sebesar 12,5 persen, namun hal itu tidak sebanding dengan Thailand. Seperti diketahui, Thailand sudah membebaskan pajak kendaraan listrik sekaligus memberikan ragam insentif fiskal lainnya.

“Dengan ditambahkannya (insentif) pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif. Perlu dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kalau enggak (dihapus pajak kendaraan bermotor) susah, elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand,” kata Airlangga.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Di sisi lain, ia mengakui, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan terbesar di daerah. Akan tetapi, pemda dapat berinovasi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pemerintah pusat telah membebaskan tarif bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PMK menyasar pada pengembangan IKD, karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik. Mengingat komponen kendaraan listrik yang belum lengkap dipenuhi, sehingga dapat dilengkapi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. PMK Nomor 13 Tahun 2022 pun seirama dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Insentif ini akan membuat industri kendaraan listrik semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri. (Produsen) kendaraan listrik akan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, jadi harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat. Berkembangnya industri ini juga akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi, khususnya BBM (bahan bakar minyak), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi,” kata Febrio dalam keterangan tertulis, (1/3).

Dengan demikian, pemerintah memproyeksi industri ini akan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik di seluruh dunia.

“Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah, yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen, utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Maka, pemberian insentif bea masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut,” jelas Febrio.

Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global, baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

“Pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik, yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai, dan proyek perdana. Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan, yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi dari Jepang dan Thailand,” kata Febrio.

Maka, ia memastikan, kebijakan Pemerintah Indonesia akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan peluang pasar kendaraan listrik dengan baik, seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan.

“Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif,” tambah Febrio.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *