Batas Waktu Penyampaian SPT Masa
Batas Waktu Penyampaian SPT Masa. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundangan perpajakan.
Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak Penghasilan:
1. Sebagai sarana untuk melaporkan jumlah pajak terhutang.
2.Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak.
Fungsi SPT Bagi Pengusaha Kena Pajak:
1. Sebagai sarana untuk melaporkan PPn dan PPnBM.
2.Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
3. Melaporkan pelunasan pajak oleh PKP dalam satu masa pajak
Prosedur Penyelesaian SPT:
1. Mengisi ke dalam Program e SPT.
2. SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
3. SPT diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan.
Bukti Yang Dilampirkan :
1. Untuk Wajib Pajak yakni Laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan dan laba rugi serta keterangan lain yang dibutuhkan).
2. Untuk SPT masa PPn memuat jumlah dasar pengenaan pajak, pajak keluaran, pajak masukan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Batas Waktu Penyampaian SPT Masa:
1. PPh Pasal 21
Yang menyerahkan: Pemotong
Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.
2. a. PPh Pasal 22 (Impor)
Yang menyerahkan: DJBC
Batas waktu penyerahan/penyampaian: 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2. b. PPh Pasal 22 (Impor)
Yang menyerahkan: Bendaharawan
Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 14 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.
3. PPh Pasal 22 (Bahan bakar)
Yang menyerahkan: Pertamina
Batas waktu penyerahan/penyampaian: 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4.PPh Pasal 23/26
Yang menyerahkan: pemotong PPh pasal 23/26
Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 20 bulan tkawin setelah masa pajak berakhir.
5. PPh Pasal 25
Yang menyerahkan: Wajib pajak yang punya NPWP
Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 15 bulan takwin setelah masa pajak berakhir.
6. PPN dan PPnBM
Yang menyerahkan: PKP, Bendahara, dan selain bendahara.
Batas Waktu penyerahan/penyampaian: Akhir bulan setelah masa pajak, 14 hari setelah masa pajak berakhir, dan akhir bulan setelah masa pajak.
Comments