in ,

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa
FOTO: IST

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundangan perpajakan.

Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak Penghasilan:

1. Sebagai sarana untuk melaporkan jumlah pajak terhutang.

2.Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak.

Fungsi SPT Bagi Pengusaha Kena Pajak:

1. Sebagai sarana untuk melaporkan PPn dan PPnBM.

2.Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

3. Melaporkan pelunasan pajak oleh PKP dalam satu masa pajak

Prosedur Penyelesaian SPT:

Baca Juga  Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan, Ini Manfaatnya

1. Mengisi ke dalam Program e SPT.

2. SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

3. SPT diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan.

Bukti Yang Dilampirkan :

1. Untuk Wajib Pajak yakni Laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan dan laba rugi serta keterangan lain yang dibutuhkan).

2. Untuk SPT masa PPn memuat jumlah dasar pengenaan pajak, pajak keluaran, pajak masukan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa:

1. PPh Pasal 21

Yang menyerahkan: Pemotong

Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.

2. a. PPh Pasal 22 (Impor)

Yang menyerahkan: DJBC

Baca Juga  Ekonom Drajad Wibowo Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Picu Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Batas waktu penyerahan/penyampaian: 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.

2. b. PPh Pasal 22 (Impor)

Yang menyerahkan: Bendaharawan

Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 14 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.

3. PPh Pasal 22 (Bahan bakar)

Yang menyerahkan: Pertamina

Batas waktu penyerahan/penyampaian: 20 hari setelah masa pajak berakhir.

4.PPh Pasal 23/26

Yang menyerahkan: pemotong PPh pasal 23/26

Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 20 bulan tkawin setelah masa pajak berakhir.

5. PPh Pasal 25

Yang menyerahkan: Wajib pajak yang punya NPWP

Batas waktu penyerahan/penyampaian: tanggal 15 bulan takwin setelah masa pajak berakhir.

6. PPN dan PPnBM

Yang menyerahkan: PKP, Bendahara, dan selain bendahara.

Baca Juga  Tax Center UNSIKA - Taxco Solution Ungkap Tantangan dan Solusi Penerapan “Tax Planning” bagi Perusahaan 

Batas Waktu penyerahan/penyampaian: Akhir bulan setelah masa pajak, 14 hari setelah masa pajak berakhir, dan akhir bulan setelah masa pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *