in ,

Ketahui Apa itu PPM dan PKM dalam Perpajakan

Apa itu PPM dan PKM dalam Perpajakan
FOTO: IST

Ketahui Apa itu PPM dan PKM dalam Perpajakan

Pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia terdiri dari beberapa bagian atau proses yang dilalui. Dari beberapa proses tersebut, terdapat beberapa aktivitas inti yang salah satunya adalah pengawasan perpajakan. Pengawasan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di peraturan perundang – undangan perpajakan. Pengawasan pajak menjadi aktivitas inti yang menjadi strategi bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Dalam menjalankan aktivitas pengawasan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan 2 kegiatan besar, pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). Strategi pengawasan ini dijelaskan di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Apa itu PPM dan PKM dalam perpajakan?

PPM

PPM adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan melalui penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan. PPM ini dilakukan di tiap – tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP yang terdiri dari beberapa kegiatan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Kegiatan tersebut diantaranya adalah pengawasan terkait dengan kepatuhan pelaporan atau penyampaian SPT Masa, khususnya SPT Masa yang harus ada kewajiban untuk disampaikan per bulannya, misalnya SPT Masa PPN, SPT Masa PPh pasal 25, dan SPT Masa PPh Pasal 21. Kemudian kegiatan lainnya adalah:

–  Bimbingan;

– Himbauan yang dilakukan dengan memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian internal yang dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan;

– Konsultasi teknis perpajakan (Konseling) terkait klarifikasi data pada surat himbauan; serta

Rekonsiliasi data atau data matching, dinamisasi angsuran masa disesuaikan dengan kondisi perekonomian di bidang usaha tertentu, dan kegiatan penggalian potensi.

Selain itu, pengawasan pembayaran masa juga disertai tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan atau penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang bisa terjadi akibat keterlambatan pelaporan SPT, keterlambatan/kekurangan pembayaran pajak, dan keterlambatan penerbitan faktur pajak sekaligus dengan pengawasan pembayaran STP tersebut. Pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan juga turut menjadi bagian dari kegiatan PPM ini.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

PKM

Sedangkan PKM adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan yang dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material. PKM dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data yang dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, ataupun penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Kegiatan PKM didahului dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP berisi Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh KPP pada tahun berjalan. Pada DPP ini tercantum pula estimasi potensi penerimaan yang mana ditetapkan minimal mampu untuk memenuhi target penerimaan dari kegiatan PKM. Penyusunan DPP ini pun berguna supaya pelaksanaan kegiatan PKM lebih efektif dan efisien. DPP ini ditetapkan da awal tahun untuk pengawasan kuartal I, untuk kemudian terus dilakukan pemutakhiran di kuartal II, III, dan IV dengan menambah jumlah Wajib Pajak beserta masa atau tahun pajaknya.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Adapun aplikasi yang digunakan untuk pengawasan baik PPM ataupun PKM antara lain SIDJP, SIPMOD, portal DJP, dan Aplikasi Profil Berbasis Web (Approweb). Aplikasi lain yang berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang bisa digunakan adalah Compliance Risk Management (CRM) fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) KPP Madya. Harapannya dengan berbagai macam aplikasi yang tersedia ini, fungsi pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengamankan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan perpajakan di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *