in ,

Nunggak Pajak, 139 Rekening Wajib Pajak Diblokir

139 Rekening Wajib Pajak
FOTO: IST

Nunggak Pajak, 139 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Pajak.com, Manado – Juru Sita Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memblokir 139 rekening Wajib Pajak dan penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak. Pemblokiran rekening dilakukan serentak sejak awal Juli 2023 lalu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengungkapkan, total utang dari 139 rekening Wajib Pajak dan penanggung pajak itu mencapai Rp 42.969.141.138. Pemblokiran dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening, dengan tujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Tindakan pemblokiran telah didahului dengan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya,” jelas Idham dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (10/7).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ia menegaskan, pemblokiran rekening merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Adapun Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pemblokiran ini dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim untuk menuju beberapa kantor pusat lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak,” ujar Idham.

Sebelum melakukan pemblokiran, Tim Juru Sita Pajak Negara Kanwil DJP Suluttenggomalut telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang dituju. Idham memastikan, seluruh proses pemblokiran telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen untuk mencairkan utang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2023,” ungkapnya.

Dengan pelbagai strategi dan upaya, Kanwil DJP Suluttenggomalut optimistis dapat meraih target penerimaan pajak  sebesar Rp 14,11 triliun pada tahun 2023.  Hingga akhir April 2023, realisasinya telah mencapai senilai Rp 4,86 triliun atau 34,48 persen.

Pada tahun 2022, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 14,02 triliun atau 122,74 persen dari target Rp 11,42 triliun. Kinerja tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 27,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan (Wajib Pajak orang pribadi dan badan) sampai dengan 30 April 2023 tercatat sebesar 85,08 persen atau sebanyak 429.424 SPT tahunan dari target sebesar 504.733 SPT tahunan. Sedangkan, sebanyak 1.676.491 Wajib Pajak atau sebesar 82,62 persen sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *