in ,

Pahami Penyebab DJP Tagih Pajak Seketika dan Sekaligus

Penyebab DJP Tagih Pajak Seketika dan Sekaligus
FOTO: IST

Pahami Penyebab DJP Tagih Pajak Seketika dan Sekaligus

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus kepada Wajib Pajak. Apa itu penagihan pajak seketika dan sekaligus? Dan, apa penyebab DJP tagih pajak seketika dan sekaligus? Pajak.com akan mengajak Anda memahaminya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu penagihan seketika dan sekaligus? 

Sebelumnya, mari terlebih dahulu mengenal definisi penagihan pajak.  Menurut Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan melalui Surat Teguran, penerbitan Surat Paksa, hingga melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

Apa itu penagihan seketika dan sekaligus? 

Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPSP, penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Penanggung pajak dapat dibagi menjadi dua, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023, penanggung pajak Wajib Pajak orang pribadi, diantaranya suami/istri, salah seorang ahli waris, wali, ataupun pengampu.

Dalam konteks Wajib Pajak badan, yang dapat menjadi penanggung pajak di antaranya direksi, dewan komisaris, dan orang yang secara nyata memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan perusahaan.

Apa penyebab Wajib Pajak dilakukan penagihan seketika dan sekaligus?

Merujuk Pasal 20 Ayat (2) UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 6 Ayat (1) UU PPSP, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Berdasarkan Pasal 12 PMK Nomor 63 Tahun 2023, penyebab dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus, yaitu:

  • Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk melakukan hal itu;
  • Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; badan akan dibubarkan oleh negara;
  • Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului Surat Teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan atau sebelum penerbitan Surat Paksa. Namun, surat tersebut harus memuat informasi:

  • Nama Wajib Pajak atau penanggung pajak;
  • Besarnya utang pajak; dan
  • Perintah untuk membayar;
Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *