in ,

Beasiswa dari Perusahaan Kena Pajak Natura

beasiswa perusahaan pajak natura
FOTO: IST

Beasiswa dari Perusahaan Kena Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan, fasilitas pendidikan berupa beasiswa yang diberikan perusahaan kepada pegawai dikenakan pajak natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

“Beasiswa dianggap penghasilan bagi penerimanya, sehingga dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Itu sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, jadi itu penghasilan buat Anda. Dibayar untuk membayar sekolah,” jelas Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, dikutip Pajak.com (8/7).

Namun, bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu (tidak memiliki 11 fasilitas umum dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023), beasiswa yang diterima menjadi bukan merupakan objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau.

“Beasiswa pendidikan hanya boleh dibebankan dan tidak jadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Jika bukan di daerah tertentu, enggak dikecualikan. Ini juga berlaku ketika beasiswa diberikan perusahaan kepada anak dari karyawannya di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil,” ujar Hestu.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Sejatinya, ia mengatakan, ketentuan pengenaan pajak atas beasiswa bukan hal baru. Hal ini telah diatur dalam PMK Nomor 167/PMK.03/2018. Hestu menjelaskan, hal membedakan kedua regulasi tersebut adalah perluasan daerah tempat penggunaan beasiswa. Dari yang mulanya hanya di kota/kabupaten tempat pekerja berdinas/bekerja, menjadi di kota/kabupaten tempat berdinas serta kota/kabupaten terdekatnya.

“Di PMK sebelumnya, (ketentuannya) itu juga kira-kira enggak jauh berbeda. Sekarang kita perlonggar terkait pendidikan tadi. Kalau di PMK lama, hanya di kota tersebut saja, tapi mungkin di situ enggak ada sekolah yang bagus (boleh bersekolah di kota/kabupaten terdekat yang sekolahnya lebih bagus dibandingkan daerah berdinas/bekerja),” jelas hestu.

Berbeda dengan beasiswa, kegiatan yang diberikan perusahaan yang berkaitan dengan pembinaan mental karyawan, seperti outing dan gathering, tidak dikenakan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Outing dan gathering sama seperti pelatihan, untuk keperluan perusahaan, menyehatkan karyawannya, melatih karyawannya. Outing ada semacam pembinaan rapat yang itu biaya perusahaan saja, enggak menjadi natura juga, boleh dibebankan ke perusahaan. Artinya, dengan berlakunya regulasi ini, kebanyakan karyawan malah tambah makmur karena mendapat banyak fasilitas. Batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan ditetapkan dengan prinsip kepantasan, sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan,” jelas Hestu.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
  2. Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
  4. Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
  5.  Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  7. Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *