in ,

MK Gelar Sidang Pengujian Aturan Pajak Natura

MK Gelar Sidang Pengujian Aturan Pajak Natura
Foto: MK

MK Gelar Sidang Pengujian Aturan Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya mengenai pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.

Leonardo menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf a yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. 

Leo yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan, fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan adalah tanggungan perusahaan. Sebelum berlakunya UU HPP, karyawan tidak bisa membayar itu karena bukan dikategorikan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Namun, dengan adanya UU HPP, menurut Leo, gaji dari pemohon nantinya akan terkuras karena membayar pajak.

“Sebetulnya fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun, sekarang dijadikan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji Rp 2 juta, kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek pajak. Karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan. Tentu potongan itu akan merugikan, yang mana sebelumnya Rp 2 juta menjadi mungkin Rp 1 juta. Tentu sangat ironis sekali, merebut dan merengut hak-hak dari karyawan. Tentu ini juga ada hubungannya oleh saya, Yang Mulia,” ungkapnya dalam sidang, dikutip Pajak.com (11/7).

Ia mempertanyakan, mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek PPh.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

“Kita tahu sendiri objek PPh itu seperti apa dan kalau untuk hubungan atau dihubungkan dengan fasilitas kesehatan atau biaya perobatan, itu sebenarnya tidak nyambung. Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon mempertegas pengujian terhadap UU HPP secara lebih detail.

“Penjelasan pun harus dipertegas, penjelasan yang mana saudara mau uji, karena penjelasannya panjang sekali,” kata Enny.

Sejatinya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Kemudian, membebaskan pula natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *