in ,

Perlakuan PPN atas Penjualan Emas yang Diproduksi Sendiri

Perlakuan PPN atas Penjualan Emas yang Diproduksi Sendiri
FOTO: IST

Perlakuan PPN atas Penjualan Emas yang Diproduksi Sendiri

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan/penjualan emas yang diproduksi sendiri. Regulasi itu termaktub dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Bagaimana perlakuan PPN atas penjualan emas yang diproduksi sendiri berdasarkan PMK itu? Dan, bagaimana cara menghitungnya? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Regulasi dan definisi

Sebelumnya, aturan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2014. Kemudian diperbarui dengan terbitnya PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, terdapat pembagian antara pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Di sisi lain, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Penentuan penggolongan PKP ini akan menentukan bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan selanjutnya.

Secara garis besar, berdasarkan dengan Pasal 14 Ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023, baik PKP pabrikan emas perhiasan maupun pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan, wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Berapa tarif PPN penyerahan emas atas produksi sendiri?

Adapun ketentuan besaran tertentu penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 10 persen dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN, lalu dikalikan dengan harga jual. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada:

  • Pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau
  • Pedagang emas perhiasan.

Kemudian, tarif sebesar 15 persen dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Sebagai contoh, pengusaha pabrikan bernama Ani melakukan penyerahan emas perhiasan  kepada pedagang emas perhiasan sebesar Rp 100 juta, maka PPN terutang dihitung sebagai berikut:

  • Besaran tertentu x DPP
    (10 % x 11 %) x Rp 100 juta = Rp 1.100.000.

Kemudian, untuk penyerahan emas perhiasan yang Ani lakukan kepada konsumen akhir, maka PPN terutang dihitung sebagai berikut:

  • Besaran tertentu x DPP
    (15 % x 11 %) x Rp 100 juta = Rp 1.650.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *