in ,

Kegiatan Pembinaan Mental Karyawan Tak Dikenakan Pajak Natura

Pembinaan Mental Karyawan
FOTO: Aprilia Hariani

Kegiatan Pembinaan Mental Karyawan Tak Dikenakan Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahkan kegiatan outing dan gathering kantor tidak akan dikenakan pajak natura dan/atau kenikmatan. Sebab kegiatan itu diberikan perusahaan untuk pembinaan mental karyawan yang bermuara pada peningkatan produktivitas korporasi.

Outing dan gathering itu sebenarnya biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental biar enggak stres di kantor terus. Maka, biaya fasilitas itu hanya tercatat sebagai beban pengeluaran perusahaan ke karyawan, bukan dalam bentuk tambahan penghasilan bagi karyawan. Jadi, sama seperti pelatihan, untuk keperluan perusahaan, menyehatkan karyawannya, melatih karyawannya. Outing ada semacam pembinaan rapat yang itu biaya perusahaan saja, enggak menjadi natura juga, boleh dibebankan ke perusahaan,” jelas Hestu dalam acara Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, dikutip Pajak.com (7/7).

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Selain itu, ada 15 fasilitas atau barang yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan telah diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Adapun 15 fasilitas itu, diantaranya makanan/minuman disediakan di tempat kerja untuk seluruh pegawai, kupon makanan/minuman bagi pegawai yang melakukan dinas luar, serta fasilitas di daerah tertentu seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

“Bahkan, ada fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun dikecualikan (pajak natura dan/atau kenikmatan). Artinya, dengan berlakunya regulasi ini, kebanyakan karyawan malah tambah makmur karena mendapat fasilitas. Batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan ditetapkan dengan prinsip kepantasan sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan,” tambah Hestu.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan telah mempertimbangkan kelayakan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

“Sebelumnya, pengeluaran-pengeluaran (untuk pegawai) ini tidak dapat diakomodasi oleh korporasi, namun sekarang dapat diakomodasi. Jadi, ini adalah cara kita meningkatkan dan mendorong korporasi untuk menjaga asetnya, menjaga pegawainya. Jadi, saya tidak akan langsung (bisa mengukur) berapa kira-kira plus-minusnya dari aturan ini. Nanti kita coba lihat di pengujung 2023,” tambah Suryo.

Dengan tujuan filosofis itu, maka DJP pun belum memasang target penerimaan dari pengenaan pajak atas pajak natura dan/atau kenikmatan.

“Saya belum mengalkulasi secara keseluruhan karena kami menunggu SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023. Tapi di sini, yang perlu dipahami, pajak natura dan/atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan,” tambah Suryo.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *