Dirjen Pajak: Komite Kepatuhan Bukan Hanya untuk Awasi HWI
Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, Komite Kepatuhan yang dibentuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan secara khusus untuk awasi Wajib Pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI). Komite Kepatuhan bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan seluruh Wajib Pajak berdasarkan sistem yang dikembangkan DJP bernama Compliance Risk Management (CRM). Dengan begitu, pengawasan pajak akan lebih adil, terarah, dan terukur.
“Kalau dikatakan ada satgas (satuan tugas) yang mengelola HWI, itu tidak benar. Yang benar adalah kami membangun cara kami bekerja yang konsisten ke depan melalui Komite Kepatuhan. HWI merupakan salah satu kelompok Wajib Pajak yang diawasi oleh Komite Kepatuhan, HWI bukan satu-satunya kelompok yang diawasi. Jadi, cara bekerja kita ke depan, kita menggunakan risiko kepatuhan sebagai basis untuk menentukan Wajib Pajak yang akan dilakukan treatment. Mau cukup dilayani, atau perlu diawasi, atau perlu diperiksa, atau perlu dilakukan penegakan hukum. Wajib Pajaknya siapa? Seluruh Wajib Pajak,” jelas Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, (6/7).
Selain itu, DJP juga mengawasi kelompok Wajib Pajak berbasis sektoral yang bergerak pada waktu dan kondisi ekonomi tertentu, seperti sektor pertambangan atau perkebunan. Hal ini dilakukan untuk menentukan prioritas pengawasan pajak yang dilakukan oleh DJP.
“Tugas masing-masing Komite Kepatuhan, yaitu setiap awal periode menentukan Wajib Pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum berdasarkan compliance risk management. Karena keterbatasan sumber daya manusia (pegawai DJP), penting bagi kami untuk menentukan prioritas terhadap Wajib Pajak yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujar Suryo.
Ia memastikan, profil risiko dari setiap Wajib Pajak akan disandingkan berdasarkan basis data yang diperoleh DJP dari berbagai instansi/lembaga/luar negeri, khususnya terkait data keuangan. Dengan demikian, setiap langkah yang dilakukan DJP akan lebih terukur, tepat sasaran, serta menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak.
“Sekali lagi, apakah semua Wajib Pajak diperiksa? Enggak. Apakah semua Wajib Pajak dilakukan pengawasan secara spesifik? Enggak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan pada satu tahun pajak. Profil risiko inilah yang menentukan prioritas yang akan dikerjakan oleh DJP, sehingga apa yang dilakukan lebih terarah dan terukur. Jelas, yang kita miliki sekarang adalah Komite Kepatuhan, bukan satgas,” ujar Suryo.
Selain itu, Komite Kepatuhan juga dibentuk sebagai persiapan DJP untuk mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Seperti diketahui, core tax ditargetkan mulai diimplementasikan DJP pada awal tahun 2024.
“Core tax ini akan mengoperasikan bisnis utama melalui sistem berbasis data dan informasi perpajakan, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan. Terkait pemeriksaan, core tax akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan profil risiko tinggi,” tambah Suryo.

Comments