in ,

Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura

Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermati Identifikasi Objek Pajak Natura
FOTO: Tiga Dimensi

Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2023, pemerintah resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Menurut Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Nosi Shavira, Wajib Pajak badan (perusahaan) dan karyawan perlu cermat identifikasi objek Pajak Penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah itu, Wajib Pajak diharapkan mampu memahami secara komprehensif perihal teknis kepatuhan formalnya.

Nosi menjelaskan, dasar hukum pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Kemudian, secara teknis termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Pada bulan Agustus 2023, TaxPrime menggelar tax briefing terkait implementasi pajak natura dan/atau kenikmatan. Dari sisi Wajib Pajak badan (perusahaan) masih banyak pertanyaan terkait biaya natura dan/atau kenikmatan yang merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atau bukan,” ungkap Nosi kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta Selatan, (11/10).

Ia mengatakan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk 3M.

“Di sisi lain, kebingungan Wajib Pajak patut dimaklumi. Sebab menurut saya, belum ada aturan yang jelas atas natura dan/atau kenikmatan untuk bisa dibiayakan perusahaan atau tidak. Misalnya, menurut Wajib Pajak biaya natura dan/atau kenikmatan tersebut 3M, tetapi menurut Otoritas Pajak belum tentu. Jadi, pemerintah perlu mengeluarkan aturan mengenai biaya natura dan/atau kenikmatan yang sehubungan dengan 3M apa saja,” ungkap Nosi.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Kemudian, Nosi menyebutkan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah memerinci jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, meliputi pertama, makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

Kedua, natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput karyawan, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Ketiga, sarana prasarana dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, meliputi fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif) tanpa batasan nilai.

“Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum. Kriterianya ketersediaan listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa untuk pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga atau hiburan yang bersifat permanen, tempat ibadah, dan pasar. Sementara, sarana transportasi yang dimaksud, meliputi ketersediaan jalan dan/atau jembatan, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara, dan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara. Apabila suatu perusahaan melakukan usaha di tempat yang tidak tersedia atau tidak layak paling sedikit enam dari 11 jenis prasarana ekonomi dan satu dari enam prasarana adalah transportasi umum, maka bisa ditetapkan sebagai daerah tertentu,” urai Nosi.

Ia menambahkan, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu tersebut berlaku selama jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, berupa kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau izin pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;  Kelima, bingkisan dari pemberi kerja kepada seluruh pegawai berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun per pegawai. Keenam peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Ketujuh, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima pegawai dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Kedelapan, fasilitas olahraga yang diterima pegawai, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun per pegawai. Kesembilan, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) yang diterima pegawai tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan per pegawai. Kesepuluh, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima tidak memiliki penyertaan modal dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. Kesebelas, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. Keduabelas, fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. Ketigabelas, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 yang diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan sejak 1 Juli 2023. Untuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh karyawan,” jelas Nosi.

Ia menekankan, karyawan juga harus dapat menghitung penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 dengan benar. Selain itu, karyawan juga harus mampu mengetahui dan memahami tata cara pelaporan objek pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Memahami tata cara pelaporan objek pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan bagian dari upaya melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Adapun terkait tata cara  penghitungan pajak natura dan/atau kenikmatan sebenarnya sudah jelas tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, sehingga karyawan yang sekiranya mendapatkan natura dan/atau kenikmatan dapat membaca lebih detail kembali aturan tersebut. Apabila menggunakan jasa konsultan pajak, mereka dapat menanyakan penjelasan secara terperinci terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023. Di sisi lain, DJP juga perlu lebih intensif mensosialisasikan teknis implementasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan-karyawan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penghitungan dan pelaporan pajak atas natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” pungkas Nosi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *