in ,

Kurs Pajak 7 Desember 2022

Kurs Pajak 7 Desember
FOTO: IST

Kurs Pajak 7 Desember 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 7 – 13 Desember 2022, rupiah mulai merangkak naik dan menguat terhadap 8 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah hanya menguat terhadap 3 mata uang asing.

Setelah mengalami pelemahan pada minggu lalu, pekan ini kurs pajak rupiah mengalami penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Dimana untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.651. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun tipis dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.668 per dollar AS.

Untuk kurs pajak ringgit Malaysia, pada pekan ini kembali mengalami penguatan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.526,78. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.454,34 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami kenaikan pada pekan ini, dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.475,20. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.386,31 per dollar Singapura.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami penguatan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.577,09. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.511,32 per dollar Australia.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro kembali mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.317,84 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.236,04 per euro.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 7 – 13 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 64/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.651,00 -37,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.577,09 45,77
3. Dolar Kanada (CAD) 11.612,63 -113,26
4. Kroner Denmark (DKK) 2.194,06 10,88
5. Dolar Hongkong (HKD) 2.006,38 -1,75
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.526,78 72,44
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.836,21 107,07
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.584,56 19,64
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.936,22 120,83
10. Dolar Singapura (SGD)
11.475,20
88,89
11. Kroner Swedia (SEK)
1.497,42
7,81
12. Franc Swiss (CHF) 16.569,41 28,99
13. Yen Jepang (JPY) 11.419,11 224,88
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,45 -0,02
15. Rupee India (INR) 192,10 0,17
16. Dinar Kuwait (KWD) 50.877,94 -59,14
17. Rupee Pakistan (PKR) 69,93 -0,31
18. Peso Philipina (PHP) 270,00 2,97
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.164,15 -10,42
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 42,55 -0,18
21. Bath Thailand (THB) 444,61 9,20
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.453,75 68,73
23. Euro Euro (EUR) 16.317,84 81,80
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.204,76 15,8221
25. Won Korea (KRW) 11,88 0,20
Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *