in ,

Dirjen Pajak: Tetap Lapor SPT Tahunan Walau Terlambat

Kendati demikian, dalam beleid itu mengatur pula mengenai pengecualian denda. Ada delapan kelompok WP, baik orang pribadi maupun badan yang dibebaskan dari denda meskipun terlambat lapor SPT tahunan, yaitu:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. WP orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. WP orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. WP yang terkena bencana.
  8. WP lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2007. Kriteria WP lain yang ditentukan PMK ini, antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme,mengalami perang antar suku, serta mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

WP dapat melaporkan SPT tahunan secara manual atau on-line, yaitu melalui e-Filing, e-Form, atau e-SPT. Bagi WP yang memilih lapor SPT tahunan secara on-line, harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lewat email, media sosial, atau telepon.

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam durasi pendek, sekitar 30 menit. Untuk e-Form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini (e-Form), Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

DJP mencatat, hingga 31 Maret, sebesar 96 persen WP menyampaikan SPT tahunan via on-line, sedangkan 4 persen melaporkan secara manual dengan datang langsung ke KPP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *