in ,

Mengenal SPT Massa dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Mengenal SPT Massa SPT Tahunan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak orang pribadi telah berakhir. Kini, saatnya bagi Wajib Pajak korporasi (badan) melaporkan SPT mereka, yakni SPT Tahunan PPh badan yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April tahun pajak berikutnya. Selain melaporkan SPT Tahunan, badan juga berkewajiban menyampaikan SPT Masa. Mengenal SPT massa dan SPT tahunan wajib pajak badan. Lantas, apa beda SPT Masa dan SPT Tahunan bagi badan dan kapan waktu penyampaiannya?

SPT Masa atau SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT merupakan suatu media pelaporan atas pajak yang telah dibayar. Meskipun disebut dengan surat, SPT ini berbentuk formulir yang memiliki format berbeda sesuai dengan jenis SPT-nya.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selain soal formatnya, kedua jenis SPT ini juga memiliki perbedaan lain. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri, baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode tahun pajak. SPT Tahunan badan tidak sama dengan  SPT Tahunan orang pribadi yang dibedakan menjadi tiga formulir. SPT Tahunan badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan badan 1771. Batas pelaporan SPT Tahunan badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Wajib Pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.

Sementara itu, SPT Masa digunakan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain. Misalnya, Pasal 21 UU PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

SPT Masa ini dilaporkan pada setiap akhir masa pajak. SPT Masa memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.

Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan kalender.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *