Pajak.com, Jakarta – Pemerintah buka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi, dimana masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 11 April–7 Juli 2022. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengungkapkan, penerbitan SWR003 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“Mulai hari ini, negara kembali menghadirkan SWR003 yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadikan investasinya sebagai instrumen bernilai lebih dari sebuah kebaikan,” ungkapnya saat acara Pembukaan Masa penawaran SWR003 secara virtual, Senin (11/04).
Ia menambahkan, SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui SWR003, pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar,” tambahnya.
Selain itu, Luky menyebutkan bahwa terdapat tiga manfaat yang diterima melalui investasi SWR003. Pertama, untuk diri sendiri hari ini dan masa datang sebagai salah satu instrumen investasi. Kedua, untuk para mauquf alaih atau penerima manfaat yang disalurkan melalui para nazhir (pihak yang mengelola wakaf). Ketiga, turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur.
Adapun SWR003 ditawarkan dengan jenis akad wakalah, tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama dua tahun yang akan diterbitkan pada 13 Juli 2022 sampai 10 Juli 2024. Imbalan yang diberikan sebesar 5,05 persen bersifat tetap akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir, tanggal pembayaran kupon pertama yakni 10 Agustus 2022 dan selanjutnya akan dibayarkan pada 10 per bulannya.
“Investor lama maupun investor baru dapat memesan sukuk ritel secara luring maupun daring melalui enam mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.
Keenam mitra distribusi yang dimaksud yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank Permata Syariah.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan SWR003 tak semata-mata untuk mendapatkan dana demi pembangunan infrastruktur semata, namun juga untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat.
“Dengan menerbitkan sukuk wakaf ritel ini berarti pemerintah ingin mendapatkan dana dari wakaf, itu sama sekali tidak. Justru dengan penerbitan sukuk wakaf ritel ini, pemerintah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mudah melakukan wakaf tunai,” katanya.
Comments