in ,

Konsultasi SPT Tahunan dan PPS Bank Syariah Indonesia

Konsultasi SPT Tahunan dan PPS
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memberikan layanan konsultasi pajak kepada nasabah prioritas. Layanan pajak itu, meliputi konsultasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan nasabah yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur BSI Anton Sukarna menuturkan, layanan konsultasi pajak diberikan untuk mengakomodir para nasabah prioritas yang selama ini sudah memercayakan BSI sebagai mitra bisnis. Hal ini diharapkan semakin memperkukuh kepercayaan nasabah terhadap perbankan syariah di Indonesia.

“BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik bagi setiap nasabah. Kami mencoba untuk menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari nasabah. Layanan konsultasi pajak ini adalah salah satu bentuk dedikasi BSI untuk membantu para nasabah dalam hal kebutuhan pembuatan dan pelaporan SPT tahunan maupun kebutuhan nasabah yang ingin mengikuti PPS, program yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/3).

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Layanan konsultasi pajak untuk nasabah prioritas BSI ini dapat dilakukan secara daring (on-line) maupun luring (off-line). Untuk konsultasi secara luring, nasabah dapat langsung melakukan konsultasi secara tatap muka dengan konsultan pajak profesional di Outlet Prioritas Gedung The Tower, Jakarta. Sementara untuk konsultasi daring, nasabah dapat mengunduh aplikasi PajakInd di Playstore dan IOS. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh nasabah di Indonesia.

“Layanan konsultasi pajak semakin melengkapi fasilitas yang telah dinikmati oleh nasabah prioritas BSI selama ini, antara lain konsultasi solusi produk investasi syariah, konsultasi ziswaf dan waris, golf clinic, medical check up dan layanan exclusive lainnya,” tambah Anton.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *