in ,

Konsultasi SPT Tahunan dan PPS Bank Syariah Indonesia

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk WP badan. Pemerintah mendorong WP untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Form dan e-Filing agar lebih praktis—tanpa harus ke kantor pajak.

Sementara itu, PPS berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Salah satu program yang dipayungi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Lewat PMK itu pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi); pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi); dan investasi harta bersih pada surat berharga negara (SBN), atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), atau energi baru terbarukan (EBT).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Secara umum, PPS dibagi menjadi dua kebijakan, yaitu pertama, PPS diperuntukkan bagi WP badan dan WP orang pribadi yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I pada 2016–2017, tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. Kedua, PPS diperuntukkan bagi WP orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016–2020 dalam SPT tahunan 2020.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *