in ,

Wamenkeu Menjamin DBH dan DAU Daerah Tak Dipangkas

Wamenkeu Menjamin DBH dan DAU
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Sumatera Selatan – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjamin, tidak ada pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) menyusul berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Justru DBH dan DAU berpotensi meningkat karena terjadi banyak reformasi kebijakan dalam UU HKPD.

“Dana bagi hasil akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, sehingga alokasi DBH menjadi lebih presisi. Bahkan, terdapat DBH yang porsinya ditingkatkan, seperti DBH cukai hasil tembakau. Itu cara membagi DBH diputar-putar itu ujung-ujungnya naik apa turun? Ujungnya adalah naik, menggunakan simulasi 2021 yang ujung-ujungnya naik, ” jelas Sua, sapaan hangat Suahasil Nazara, dalam Sosialisasi UU HKPD di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang juga disiarkan secara virtual,  (17/3).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian DBH sumber daya alam (SDA). Daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, meskipun berbeda provinsi, akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki tujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Kemudian, UU HKPD juga memuat pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja, antara lain berupa 10 persen dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi SDA.

“Ibu, bapak sekalian, pengalokasian DBH juga akan memerhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90 persen pakai formula, 10 persen menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,” kata Sua.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *