Sebagai informasi, kendati UU HKPD sudah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pada Pasal 191 UU HKPD disebutkan, ketentuan mengenai alokasi DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya pada tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
“UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (peraturan pemerintah), untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Sua.
Bersamaan dengan peningkatan kapasitas fiskal itu, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending.
“Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja,” tambah Sua.
Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerja sama dengan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau antar pemerintah daerah.
“UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk dana abadi daerah untuk kemanfaatan lintas generasi,” kata Sua.
Comments