Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas DBH tahun 2021, terdapat tiga provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan DBH bila UU HKPD diimplementasikan pada tahun lalu. Total kenaikan DBH diperkirakan mencapai Rp 3,85 triliun.
Selanjutnya, mengenai dana alokasi umum (DAU), lewat UU HKPD pemerintah juga mengubah formula pengalokasian. Terdapat ketentuan holdharmless selama lima tahun.
“Dengan ketentuan holdharmless selama lima tahun, maka seharusnya alokasi DAU tidak akan mengalami penurunan dalam lima tahun pertama UU HKPD diimplementasikan. Dengan kata lain, alokasi DAU dipastikan naik selama kurun waktu tersebut,” ungkap Sua.
Kemudian, kebijakan formulasi DAU didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memerhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. UU HKPD mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.
“DAU dan DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik. Skema DAU dan DAK ke depan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini,” jelas Sua.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kemenkeu, 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota justru mengalami peningkatan penerimaan apabila DAU dialokasikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
“Perbaikan kebijakan DAU dan DAK merupakan momentum untuk mengatasi kesenjangan horizontal antar daerah yang sampai saat ini masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama (equal),” jelas Sua.
Comments