in ,

Menkeu: UU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal

Menkeu: UU HKPD Perkuat
ILT Kemenkeu

Pajak.com, Demak – Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) didesain untuk memperkuat dan menjawab berbagai tantangan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

“Meskipun 20 tahun sudah mencapai berbagai capaian yang baik, kita mengakui masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan dan hal hal yang perlu diperbaiki,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, (10/03).

Ia menjelaskan, selama 20 tahun terakhir, desentralisasi fiskal telah menunjukkan berbagai kinerja positif. Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya, seperti pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal dan struktur belanja daerah yang belum memuaskan.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Kita melihat bahwa transfer ke daerah masih belum optimal dinilai apakah dari sisi kualitas belanja, maupun dari sisi sinkronisasi antara policy fiskal pusat dengan daerah. Belanja daerah juga masih didominasi oleh belanja yang sifatnya adalah untuk administratif atau dalam hal ini untuk membayar gaji pegawai. Belanja-belanja untuk membangun infrastruktur dan perbaikan sosial masyarakat masih sangat terbatas,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia menilai tax ratio di daerah juga masih perlu ditingkatkan. Meski pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami peningkatan, tax ratio di daerah masih berada di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *