in ,

Menkeu: UU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal

“Basis pajaknya juga memang perlu untuk makin ditingkatkan atau diperluas. Saat ini baru 1,2 persen pada tahun 2020,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemanfaatan pembiayaan juga masih terbatas. Sri Mulyani mengatakan, daerah bisa lebih fleksibel meminjam, namun dalam rangka  tujuan produktif juga masih belum optimal. Kemudian, sinergi fiskal pusat dan daerah juga masih belum optimal.

“Sinergi pusat daerah yang tidak sinkron menyebabkan kebijakan fiskal APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) memberikan dampak yang kurang optimal, baik dari sisi ekonomi dalam bentuk pertumbuhan penciptaan, kesempatan kerja, penurunan kemiskinan, dan dari sisi pelayanan publik,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta masukan secara luas dari masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah, melakukan amandemen UU HKPD untuk mengevaluasi undang-undang sebelumnya. Dengan tujuan UU HKPD perkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Harapannya, dapat tercipta hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dampak akhirnya adalah output dan outcome, yaitu layanan kualitas layanan kepada masyarakat membaik,” jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia mengapresiasi, pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin membaik, ditandai dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang terus naik—banyak daerah yang meraih WTP.

“Pengelolaan administrasi keuangan di daerah juga membaik. Paling tidak, kesadaran untuk membangun laporan keuangan daerah. Statusnya yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi WTP juga meningkat,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *