in ,

Uji Materiil UU HKPD Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Uji Materiil UU HKPD Berproses di MK
FOTO: IST

Uji Materiil UU HKPD Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama 

Pajak.com, Jakarta – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyatakan sikap bahwa pengusaha akan  membayar pajak hiburan dengan tarif lama selama gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan sikap ini resmi dituangkan GIPI melalui surat edaran (SE).

“Dengan mulai berjalannya proses hukum di MK, maka DPP (Dewan Pengurus Pusat) GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan uji materiil di MK, pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” tulis SE GIPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno, dikutip Pajak.com, (13/2).

Sebelumnya, DPP GIPI diketahui menggugat Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD terhadap UU Dasar Tahun 1945. Pasalnya, UU HKPD telah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Menilik tarif lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35 persen. Meskipun begitu, terdapat pajak khusus untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional senilai 10 persen.

Baca Juga  Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Dibatalkan

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menegaskan bahwa pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan menjadi 40 – 75 persen dalam UU HKPD. Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review ke MK.

“Saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu (pajak hiburan), termasuk pak gubernur Bali dan sebagainya. Jadi, kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya. Pajak hiburan itu sebenarnya bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi, sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi, dan kemudian juga ada judicial review ke MK. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelas Luhut dalam akun resmi Instagramnya.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah sangat mendukung pengembangan sektor pariwisata di setiap daerah. Pemerintah tidak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha yang berimplikasi pada masyarakat luas.

“Pajak hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek-nya. Sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” pungkas Luhut.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Ia menegaskan bahwa uji materil pajak hiburan dalam UU HKPD merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Parekraf merupakan sektor utama dalam transformasi perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan agar UMKM bisa naik kelas,” pungkas Sandiaga Uno.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *