Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka ikut tax amnesty, ia mengaku pernah selama 35 tahun tak patuh terhadap pajak atau tidak membayar pajak dengan benar. Kemudian, ia pun mengikuti program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I tahun 2016–2017. Untuk itu, Jusuf Hamka mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk tidak ragu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan 1 Januari–30 Juni 2022.
“Saat saya tahu ada program tax amnesty (jilid I), saya bersyukur dan semangat. Saat itu, saya langsung bawa daftar harta saya ke kantor pajak. Saya bilang (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), ‘saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa, bantuin dong’. Siapa yang berani kasih tax amnesty, dosa-dosa kita diampuni, hidup kita lebih enak. Saya waktu pengungkapan tax amnesty pertama saya bilang, ‘luar biasa menkeu dan presiden berani ambil risiko itu’,” ungkapnya dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (23/3).
Kala itu, kepala KPP turun tangan dengan memberi Jusuf Hamka meterai gratis. Ia juga dibantu mengisi hingga mencetak e-Billing untuk membayar tarif pajak penghasilan (PPh) final atas harta yang diungkap. Adapun e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan ID billing.
“Akhirnya, saya pembayar pertama, saya ingat waktu itu, saya kasih Rp 55 miliar saya setor (bayar pajak). Saat e-Billing pun dibuatin, saya enggak ngerti (cetak e-Billing) karena saya gaptek (gagap teknologi). Jadi luar biasa pajak sekarang ini, luar biasa,” kata Jusuf Hamka.
Komisaris Utama PT Mandara Permai dan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini sempat tidak percaya karena pembayaran pajak terutang disetor hanya dalam kurun waktu satu jam setelah e-Billing dicetak.
“Saya bilang (ke kepala KPP), ‘bu, nanti kalau sudah terima, ibu kabarin saya deh’. Jam 4 dia (kepala KPP) langsung bilang, ‘duitnya sudah masuk, Pak Jusuf’. Baru saya percaya,” ujar Jusuf Hamka.
Comments