in ,

Pemerintah Luncurkan Dana Abadi Khusus Kebudayaan

Pemerintah Luncurkan Dana Abadi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi luncurkan dana abadi khusus kebudayaan bernama Dana Indonesiana. Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, dana abadi ini diharapkan mampu melestarikan budaya Indonesia dengan lebih dinamis dibandingkan melalui skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalagi Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, 1.300 suku, dan 718 bahasa daerah. Hal itu membutuhkan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Dana Indonesiana ini dibentuk karena pemerintah memiliki berbagai pembatasan regulasi dan kriteria akuntabilitas di dalam menyusun dan menganggarkan APBN. Sementara kegiatan budaya bersifat dinamis dan belum tentu dapat mengikuti siklus anggaran kas negara. Kegiatan ekspresi budaya butuh panjang lintas satu tahun. Jadi kita butuhkan sarana anggaran yang lintas tahun. Ini kita butuhkan dalam pemanfaatan anggaran yang fleksibel karena penggunaan anggaran cukup ketat,” jelas Nadiem dalam acara bertajuk Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana, yang disiarkan secara virtual, (23/3).

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ia menjelaskan, Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan karena akan diinvestasikan selamanya. Dana pokok akan ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Namun, hasil pengelolaan atau bunga dari dana pokok itu yang akan digunakan setiap tahun untuk mendukung kegiatan kebudayaan. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah luncurkan dana abadi khusus kebudayaan.

“Dengan adanya Dana Indonesiana akan mengurangi dampak fluktuasi anggaran negara di sektor kebudayaan. Saat pandemi ada berbagai macam kebutuhan yang harus dialihkan. Kalau tiba-tiba anggaran tahun itu harus kepotong, kita tidak mau dampak itu terkena sektor budaya,” ujar Nadiem.

Selain itu, Dana Indonesiana ini diresmikan karena berdasarkan data UNESCO bulan Juni 2021, dilaporkan 10 juta pekerja kreatif di seluruh dunia telah kehilangan pekerjaan. Sedangkan menurut riset Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Ristek pada bulan Agustus 2021, kegiatan kebudayaan sangat menurun, 65 persen pelaku budaya yang sudah tidak bekerja, serta sekitar 70 persen ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak aktif. Kegiatan banyak berpindah ke media sosial, tapi skalanya sangat terbatas. Akibatnya, pendapatan pelaku budaya menurun hingga 70 persen.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Nadiem juga mengatakan, standar kegiatan atau aktivitas kebudayaan yang bisa menggunakan Dana Indonesiana ini akan diserahkan langsung kepada penggiat dan pelaku kebudayaan Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *