in ,

Kemenristek dan Kemendikbud Dilebur, Menristek Pamit

Kemenristek dan Kemendikbud Dilebur, Menristek Pamit
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nantinya, fungsi Kemenristek akan digabung ke Kemendikbud seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri.

Rencana pemerintah menggabungkan kedua Kementerian tersebut menjadi Kemendikbud dan Ristek cukup mengejutkan, pasalnya di awal periode pertama pemerintahannya, Jokowi membentuk pos Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. Namun di periode keduanya Jokowi kembali menggabungkan fungsi Dikti ke Kemendikbud.

Sebelumnya, pada 30 Maret lalu, Presiden mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pertimbangan, yang kemudian di setujui DPR dalam rapat paripurna pada Jumat (09/04) kemarin.

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *