in ,

Kemenristek dan Kemendikbud Dilebur, Menristek Pamit

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal ini sudah sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) 8 April 2021 yang membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek serta pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Pemisahan ini dianggap sebagai suatu solusi agar kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Pengetahuan dan Teknologi. Hal tersebut tertera dalam Pasal 48 yang menyebutkan BRIN sebagai organisasi yang dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Terkait hal tersebut, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan BRIN Bambang Brodjonegoro angkat bicara mengenai penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud serta membentuk Kementerian Investasi. Ia menyampaikan bahwa dirinya pamit dari jabatannya sebagai Menristek di tengah kunjungannya dalam peresmian Science Techno Park Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi selatan.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *