in ,

Kemenkeu Pimpin Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di ASEAN

Kemenkeu Pimpin Kesepakatan Kerja Sama
FOTO: BKF

Kemenkeu Pimpin Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di ASEAN

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar pertemuan kelompok kerja di bawah Keketuaan ASEAN Indonesia. Pertemuan ini terbagi dalam dua pertemuan kelompok kerja, yaitu ASEAN Forum on Taxation (AFT) ke – 17 dan ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation (SF-ET) ke-14. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, Kemenkeu pimpin kesepakatan kerja sama perpajakan di ASEAN.

“Menjalankan dan menyelesaikan mandat Keketuaan ASEAN tahun ini merupakan milestone penting dalam mewujudkan upaya kolektif untuk mendorong dan meningkatkan kerja sama perpajakan di Kawasan ASEAN,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/8).

Ia menegaskan, sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan penting dalam mencapai tujuan prioritas AFT dan SF-ET tahun 2023.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh anggota negara ASEAN dan Sekretariat ASEAN untuk meningkatkan iklim investasi, mengoptimalisasi mobilisasi sumber daya domestik, mengoptimalkan basis pajak, mendorong keadilan pajak, dan meningkatkan stabilitas ekonomi di kawasan. Tujuan ini selaras dengan tema Keketuaan ASEAN Indonesia, yaitu ASEAN sebagai epicentrum of growth”, tambah Febrio.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ia mengungkapkan, ASEAN memiliki cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC). Dalam cetak biru AEC 2025, para negara anggota berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama kolektif guna mencapai masyarakat ekonomi yang lebih terintegrasi, utamanya dalam bidang perpajakan.

“ASEAN menilai, perpajakan memegang peranan penting dalam perkembangan dan stabilitas ekonomi di kawasan. Hal ini tecermin dari ketahanan dan kemampuan adaptasi ASEAN dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada selama ini. ASEAN Forum on Taxation dibentuk pada tahun 2010 telah mengatasi tantangan terkait pajak dan kebijakan integrasi ekonomi regional, serta mendukung dialog regional terkait masalah perpajakan untuk integrasi regional,” kata Febrio.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF sekaligus Ketua dari AFT ke-17 Pande Putu Oka Kusumawardani mengungkapkan, pada pertemuan ini para delegasi melanjutkan pembahasan isu mengenai tantangan kebijakan perpajakan ke depan di Kawasan ASEAN, diantaranya upaya membangun dan menguatkan jaringan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) intra kawasan melalui pengenalan skema Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS; pembahasan berbagai kasus P3B yang relevan; memperbaiki implementasi pertukaran informasi perpajakan sesuai dengan standar internasional; dan meningkatkan kemudahan layanan administrasi perpajakan bagi investor dengan mendorong implementasi sistem on-line dalam pengajuan keringanan pajak dan restitusi pajak.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Selain itu, diskusi juga dilakukan terhadap perkembangan penerapan inisiatif global solusi dua pilar dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi, serta perkembangan penerapan perpajakan atas aset kripto dan pajak karbon di berbagai negara di dunia,” tambah Putu.

Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong mobilisasi sumber daya domestik dan mengoptimalkan basis pajaknya.

“Sedangkan dalam pertemuan SF-ET ke-14, didiskusikan upaya melengkapi pertukaran informasi/data untuk melancarkan kerja sama penerapan kebijakan cukai, diantaranya cukai rokok dan minuman alkohol. Selain itu, dilakukan pula diskusi dan berbagi pengalaman terkait cukai minuman berpemanis dan produk tembakau baru atau rokok elektrik. Beberapa negara anggota ASEAN, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand juga membagikan pengalaman mereka dalam implementasi pajak minuman berpemanis di negara tersebut.  Sedangkan pada diskusi tentang produk tembakau baru atau rokok elektrik Indonesia dan Filipina berbagi pengalaman dalam mengatur dan mengawasi produk ini,” jelas Putu.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Di akhir pertemuan, ASEAN menyampaikan bahwa Indonesia telah menyelesaikan seluruh agenda prioritas tahunan kelompok kerja AFT ke-17 dan SF-ET ke-14. Kepemimpinan Indonesia dalam forum perpajakan tersebut mendapatkan apresiasi dari seluruh negara anggota ASEAN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *